Pimpinan KPU Hasyim Asyari Beri Sarana Korban Asusila Berbentuk Apartemen di Jaksel serta Duit Rp 30 Juta Perbulan

Pimpinan KPU Hasyim Asyari Beri Sarana Korban Asusila Berbentuk Apartemen di Jaksel serta Duit Rp 30 Juta Perbulan

Pimpinan KPU Hasyim Asyari Beri Sarana Korban Asusila Berbentuk Apartemen di Jaksel serta Duit Rp 30 Juta Perbulan- Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Universal( KPU) Hasyim Asyari rupanya sudah mempersiapkan sarana dengan menyewakan apartemen serta antar jemput dari lapangan terbang dengan memakai mobil dinas KPU untuk CAT, korban asusila yang melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) RI sepanjang tinggal di Indonesia.

Perihal ini terungkap dalam kopian vonis DKPP no Masalah 90- PKE- DKPP/ V/ 2024. Dalam dokumen itu dipaparkan kalau, Hasyim membagikan sarana berbentuk apartemen terhadap CAT. Apalagi, dia memperoleh jemputan dengan memakai mobil dinas buat mengarah ke apartemen tersebut.

” Pada bertepatan pada 9 Desember 2023, Pengadu datang di Indonesia dari Belanda serta dijemput oleh Teradu di Lapangan terbang Soekarno- Hatta memakai mobil dinas Teradu. Perihal ini cocok dengan penjelasan Pihak Terpaut Suhardi sebagai driver Teradu,” bunyi kopian pada taman 57 semacam dilansir, Kamis( 4/ 7/ 2024).

” Terungkap kenyataan dalam persidangan pengecekan, Teradu sudah mempersiapkan satu unit apartemen dengan no 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya buat digunakan Pengadu semenjak bertepatan pada 8 Desember 2023 s. d. 7 Januari 2024 cocok fakta Pihak Terpaut Ahmad Wildan Sukhoyya( vide Fakta PT- 2),” sambungnya.

Apartemen unit 705 Oakwood Suites yang dihuni oleh CAT itu nyatanya sama dengan Hasyim.

” Kalau tiket pesawat Belanda- Jakarta serta penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai memakai duit Teradu. Terungkap pula kenyataan kalau Teradu menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan ataupun di apartemen yang sama dengan Pengadu,” tulis kopian tersebut.

Sepanjang menempati unit apartemen seperti itu, korban senantiasa menagih janji serta kepastian dari Hasyim pasca peristiwa yang terjalin pada 3 Oktober 2023.

” Hendak namun, Pengadu menerangkan kalau Teradu tidak bisa membagikan jawaban yang tentu, sehingga Pengadu memohon Teradu buat membuat pesan penyataan tertulis di atas meterai. Kalau pada bertepatan pada 2 Januari 2024, Teradu penuhi permintaan Pengadu buat membuat pesan statment yang ditulis tangan serta ditandatangani di atas meterai oleh Teradu,” tulis dalam kopian.

Biayai Keperluan CAT Sebanyak Rp 30 Juta Perbulan

Pokok isi dari pesan statment itu ialah Hasyim hendak mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Setelah itu, membiayai keperluan CAT di Jakarta serta Belanda sebanyak Rp 30 juta tiap bulannya.

Berikutnya, membagikan proteksi serta melindungi nama baik Pengadu( CAT) seumur hidup serta tidak menikah ataupun kawin dengan wanita siapapun terhitung semenjak pesan statment terbuat.

Selanjutnya, Teradu dimohon buat menelpon ataupun berkabar kepada Pengadu minimun satu kali dalam satu hari sepanjang seumur hidup.

” Kalau terhadap 5 poin sebagaimana tertuang dalam pesan statment tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum percaya. Selaku wujud perlindungan, Pengadu menginginkan terdapatnya konsekuensi bila kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu,” bunyi dalam kopian tersebut.

” Hingga ditambahkanlah klausul Demikian pesan statment terbuat dengan sesungguhnya. Apabila tidak bisa dipadati, aku bersedia dikenai sanksi moral berbentuk membetulkan aksi yang belum terpenuhi serta membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4. 000. 000. 000,- yang dibayarkan dengan metode mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun yang terbuat serta ditandatangani oleh Teradu pada bertepatan pada 5 Januari 2024( vide Fakta P- 9),” pungkasnya.

DKPP Formal Pecat Pimpinan KPU Hasyim Asyari Gegara Tindak Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian senantiasa buat Pimpinan Komisi Pemilihan Universal( KPU) RI Hasyim Asyari terkait permasalahan dugaan asusila.

” Menjatuhkan sanksi pemberhentian senantiasa kepada teradu Hasyim Asyari sebagai pimpinan merangkap anggota Komisi Pemilihan Universal RI terhitung vonis ini dibacakan,” kata Pimpinan DKPP RI Heddy Lugito dalam persidangan pembacaan vonis di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu( 3/ 7/ 2024) semacam dikutip Antara.

Tidak hanya itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu sepenuhnya, serta memohon Presiden RI Joko Widodo buat mengubah Hasyim dalam kurun waktu 7 hari semenjak vonis dibacakan.

” Presiden Republik Indonesia buat melakukan vonis ini sangat lama 7 hari semenjak vonis dibacakan,” ucapnya.

Terakhir, DKPP RI memohon Tubuh Pengawas Pemilihan Universal( Bawaslu) RI buat mengawasi penerapan vonis tersebut.

Persidangan Vonis No Masalah 90- PKE- DKPP/ V/ 2024 tersebut diawali jam 14. 10 Wib, serta dibuka oleh Pimpinan DKPP RI Heddy Lugito. Ada pula Hasyim muncul secara daring dalam sidang tersebut lewat aplikasi telekonferensi Zoom.

” Dengan ini aku melaporkan dibuka, serta terbuka buat universal,” kata Heddy membuka persidangan.

Dilaporkan

Lebih dahulu, pada Kamis, 18 April 2024, Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Dorongan Hukum serta Opsi Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia( LKBH- PPS FH UI) serta Lembaga Dorongan Hukum Asosiasi Wanita Indonesia buat Keadilan( LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menarangkan kalau perbuatan Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari selaku teradu tercantum dalam pelanggaran kode etik bersumber pada Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik serta Pedoman Sikap Penyelenggara Pemilihan Universal.

Sidang

Bagi kuasa hukum korban, Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari selaku teradu mementingkan kepentingan individu buat memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menempuh sidang awal pada Rabu( 22/ 5) yang berakhir dekat jam 17. 15 Wib. Ia pula muncul dalam sidang kedua ataupun terakhir pada Kamis( 6/ 6) yang berakhir pada jam 12. 45 Wib.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *