Viral Motovlogger Nyeruntul di Persimpangan Nyaris Sebabkan Kecelakaan- Jakarta – Viral di media sosial video detik- detik pengendara mobil serta pemotor yang diucap motovlogger nyaris hadapi musibah. Pemotor yang memenuhi dirinya dengan kamera aksi itu nampak nyelonong di persimpangan jalur.
Video viral itu diunggah di akun Instagram Dascham Owners Indonesia. Dalam video yang direkam dari kamera dashcam, mobil lagi melaju di suatu jalur raya. Di depannya ada persimpangan jalur ataupun pertigaan.
Dari persimpangan itu, timbul motor yang keluar. Kedua kendaraan itu nyaris bertabrakan. Untungnya, mobil serta motor masih pernah mengerem sehingga bebas dari tabrakan.
Pemotor yang memenuhi dirinya dengan kamera nampak menggeleng- gelengkan kepalanya. Pemotor itu pula seolah menampilkan kalau dirinya memiliki kamera serta seluruhnya terekam dalam kamera tersebut.
Terlepas dari siapa yang salah dari peristiwa ini, tiap pengendara wajib mempunyai etika di persimpangan jalur. Bagi praktisi keselamatan berkendara yang pula Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia( SDCI), Sony Susmana, terdapat etika yang wajib dipatuhi tiap pengendara di persimpangan jalur. Baginya, kendaraan yang terdapat di jalur utama wajib diutamakan.
” Yang jalur utama wajib didahulukan. Sama semacam kendaraan yang hendak pindah lajur, tunggu diberi peluang dahulu baru pindah. Kerutinan salah yang terjalin disini, dulu- duluan motong sehingga terbentuklah anggapan yang nabrak yang salah. Nah itu contoh yang tidak beretika,” kata Sony kepada detikOto baru- baru ini.
Dalam Undang- Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur, terdapat ketentuan menimpa berkendara di persimpangan jalur. Pasal 113 ayat( 1) Undang- Undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Kemudian Lintas serta Angkutan Jalur berbunyi:
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Perlengkapan Pemberi Isyarat Kemudian Lintas, Pengemudi harus membagikan hak utama kepada:
Kendaraan yang tiba dari arah depan serta/ ataupun dari arah cabang persimpangan yang lain bila perihal itu dinyatakan dengan Rambu Kemudian Lintas ataupun Marka Jalur;
Kendaraan dari Jalur utama bila Pengemudi tersebut tiba dari cabang persimpangan yang lebih kecil ataupun dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalur;
Kendaraan yang tiba dari arah cabang persimpangan sebelah kiri bila cabang persimpangan 4( 4) ataupun lebih serta sama besar;
Kendaraan yang tiba dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3( 3) yang tidak tegak lurus; atau
Kendaraan yang tiba dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3( 3) tegak lurus.