Bila Sarwendah Absen Persidangan Lagi, Majelis hukum Dapat Putuskan Cerai Verstek- Jakarta – Dalam persidangan cerai perdana antara Ruben Onsu serta Sarwendah yang diselenggarakan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan hari ini, keduanya kompak tidak muncul. Sarwendah selaku tergugat sama sekali tidak megirimkan perwakilan.
Ruben Onsu diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Majelis hakim dapat memutus cerai pendamping yang menikah pada tahun 2013 itu secara verstek bila Sarwendah tidak mendatangi panggilan kedua.
” Menyangkut permasalahan kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Jika seandainya ia tidak muncul pada panggilan kedua itu pasti majelis hakim memutus masalah tersebut tanpa hadirnya tergugat ataupun verstek,” kata Humas Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa( 9/ 7/ 2024).
Majelis hakim kembali memanggil Sarwendah buat muncul di sidang kedua.
” Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa hendak tiba bertepatan pada 16 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.
Sedangkan itu, Raga Ginting sebagai kuasa hukum Ruben Onsu berkata kliennya bersikeras mau berpisah dari Sarwendah. Pihak Ruben Onsu juga tidak banyak bicara soal perceraian Ruben Onsu serta Sarwendah.
” Terpaut mediasi memanglah kita kurang mengerti sebab kita mengajukan ini memanglah buat berpisah,” cerah Raga Ginting.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah ke Majelis hukum Negara Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben Onsu cuma memohon cerai tanpa menuntut soal hak asuh anak dan harta gono- gini.