Dalih Pendapatan Kecil dari Fuji Buat Eks Manajer Tilap Rp 1, 3 Miliar

Dalih Pendapatan Kecil dari Fuji Buat Eks Manajer Tilap Rp 1, 3 Miliar

Dalih Pendapatan Kecil dari Fuji Buat Eks Manajer Tilap Rp 1, 3 Miliar- Jakarta – Terungkap kalau mantan manajer Fujianti Utami Gadis, Batara Ageng( BA) digaji Rp 500 ribu per bulan. Perihal itu lah yang dijadikan alibi Batara menggelapkan duit Fuji.

Batara Ageng dikenal sudah diresmikan selaku terdakwa serta sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Batara dilaporkan melaksanakan penggelapan duit Rp 1, 3 miliyar.

” Bersumber pada penjelasan saudari FU, kalau kerabat BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Tetapi, apabila terdapat kontrak kerjasama dengan para agensi, kerabat BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari tiap kontrak,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis( 11/ 7/ 2024).

Tomi menyebut dana Rp 1, 3 miliyar itu masuk ke rekening Batara sepanjang periode Desember 2021 sampai Desember 2022. Batara mengaku kalau dia tergiut buat mengambil peluang buat menilap duit Fuji.

” Jika dari pengakuan kerabat BA, sebab memandang keuntungan FU ini besar. Makanya ia ambil peluang serta tergoda buat penggelapan,” ucapnya.

Buat Cicil Apartemen- Mobil

Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, diresmikan selaku terdakwa permasalahan dugaan penggelapan Rp 1, 3 miliyar. Batara diprediksi memakai duit hasil penggelapan buat membayar cicilan apartemen serta mobil.

” Uangnya telah digunakan mengangsur kendaraan individu serta apartemen, berikutnya duit itu udah digunakan buat kehidupan tiap hari,” kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis( 11/ 7).

Tomi berkata Fuji serta Batara awal mulanya memiliki ikatan baik. Tetapi, suasana berganti sehabis Batara mulai bekerja.

” Jadi memanglah ikatan dini dari BA serta FU lumayan baik. Setelah itu di pertengahan, kerabat BA ini mengambil peluang gelapkan duit FU Rp 1, 3 Meter.( Batara) belum sempat terdapat aksi pidana apa juga,” ucapnya.

Fuji Apresiasi Polisi

Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng diresmikan selaku terdakwa permasalahan dugaan penggelapan Rp 1, 3 miliyar. Pihak Fuji mengapresiasi polisi yang merespons kilat permasalahan tersebut sehingga Batara saat ini diresmikan selaku terdakwa serta ditahan.

” Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, spesialnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas proses hukum yang sangat responsif,” kata pengacara Fuji, Sandy Arifin dikala dihubungi beritaokewla.com, Senin( 8/ 7).

Lebih lanjut, Sandy mengantarkan sepanjang ini Fuji belum membuka pintu damai dengan Batara Ageng. Fuji, kata Sandy, menginginkan Batara diproses secara hukum.

” Sepanjang ini dari klien kami masih mau supaya pelakon diproses hukum,” imbuhnya.

Terancam 5 Tahun Bui

Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP serta Pasal 372 KUHP di permasalahan penggelapan duit Rp 1, 3 miliyar tersebut. Dia terancam 5 tahun penjara.

Bunyi beritaokewla.com Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dicoba oleh orang yang penguasaannya terhadap benda diakibatkan sebab terdapat ikatan kerja ataupun sebab pencarian ataupun sebab menemukan upah buat itu, diancam dengan pidana penjara sangat lama 5 tahun.

Benda siapa dengan terencana serta melawan hukum mempunyai benda suatu yang sepenuhnya ataupun sebagian merupakan milik orang lain, namun yang terdapat dalam kekuasaannya bukan sebab kejahatan diancam sebab penggelapan, dengan pidana penjara sangat lama 4 tahun ataupun pidana denda sangat banyak Rp 900 ribu.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *