Nasabah Wafat Dikala Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Wajib Bayar?

Nasabah Wafat Dikala Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Wajib Bayar?

Nasabah Wafat Dikala Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Wajib Bayar?- Jakarta – Cicilan KPR biasanya mempunyai tenor ataupun jangka waktu pencicilan. Nasabah yang mengambil KPR dimohon buat melunasi suatu waktu yang sudah disepakati, tidak boleh telat ataupun sangat kilat sebab senantiasa terdapat penaltinya. Tetapi, gimana bila nasabah wafat dunia, siapa yang wajib melunasi KPR?

Menjawab perihal ini, Perencana Keuangan, Andy Nugroho, mayoritas bank ataupun penyedia KPR umumnya sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Perihal ini buat berjaga- jaga bila terdapat peristiwa tidak terduga di tengah cicilan.

Keuntungannya apabila nasabah mengambil KPR yang telah berkolaborasi dengan pihak asuransi jiwa, hingga utangnya hendak otomatis diputihkan ataupun dikira lunas seandainya nasabah tersebut wafat dunia.

” Umumnya KPR itu telah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya sang konsumennya ini wafat dunia, yang ciri tangan di kontraknya dini itu wafat dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah hendak dikira lunas,” ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat( 5/ 4/ 2024) kemudian.

Butuh dicermati, kerja sama dengan pihak asuransi jiwa ini bertabiat opsional sehingga dapat saja terdapat nasabah yang tidak bekerja sama. Apabila pihak penyedia KPR tidak berkolaborasi hingga utang nasabah yang wafat tersebut hendak dibebankan kepada pakar warisnya. Jadi, pakar warisnya senantiasa berkewajiban buat membayar cicilan KPR tersebut sampai lunas.

” Nah misalnya aku tidak terdapat asuransinya, terus setelah itu di tengah jalur aku wafat dunia. Itu yang pihak bank hendak senantiasa nagih ke keluarga aku buat melanjutkan pembayarannya, ataupun kita jual ini rumah, jika tidak sanggup melanjutkan ataupun melunasi rumahnya,” tutur Andy.

Selaku contoh apabila terdapat nasabah pendamping suami istri serta salah satunya wafat dunia, cicilan hendak dibebankan kepada pakar waris, ialah istri serta anaknya. Apabila suami serta istri wafat bertepatan, kewajiban hendak turun kepada pakar waris ialah anaknya.

Setelah itu, bila nyatanya anaknya masih di dasar usia, majelis hukum hendak menunjuk wali buat mereka. Bank hendak mencari wali yang berhak lewat majelis hukum. Terdapat mungkin rumah tersebut dilelang sehingga pembayarannya tidak butuh dilanjutkan.

Hingga dari itu, sepanjang nasabah tidak bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa mana juga, cicilan KPR hendak jadi beban anggota keluarga ataupun kerabat yang ditinggalkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *