Kemenkes Ancam Cabut Izin RS- Dokter Ikut serta Permasalahan Klaim Fiktif BPJS- Jakarta- Kementerian Kesehatan( Kemenkes) mengatakan grupnya hendak membagikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang ikut serta dalam permasalahan klaim fiktif. Kemenkes menyebut izin aplikasi dari rumah sakit yang ikut serta dapat dicabut.
” Kita turun bersama ke lapangan mengecek. Kami telah bisa informasi dari BPJS tetapi kami butuh verifikasi. Kalau tidak saja faskesnya tetapi individunya pula hendak dikenakan sanksi,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam dialog di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu( 24/ 7/ 2024).
Murti berkata dalam pemetaan yang dicoba Kemenkes terdapat 8 tipe penipuan atas klaim BPJS di beberapa rumah sakit. Tipe permasalahan awal ialah phantom billing ataupun klaim atas layanan kesehatan yang tidak sempat diberikan. Tipe fraud kedua ialah phantom penaksiran manipulation, tipe permasalahan yang salah membagikan penaksiran buat memperoleh klaim lebih besar.
Tipe fraud ketiga yakni self referrals. Keempat ialah upcoding ataupun mengganti kode penaksiran ataupun prosedur sehingga tarif lebih besar dari harga sepatutnya.
Tipe fraud kelima ialah repeat billing ataupun klaim yang diulang pada permasalahan yang sama. Tipe keenam bernama fragmentation ataupun pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama buat menemukan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan penderita.
Sedangkan fraud ketujuh ialah suap ataupun gratifikasi serta tipe fraud terakhir yakni iur bayaran. Tipe kecurangan ini berkaitan dengan penarikan bayaran dari partisipan yang tidak cocok dengan syarat.
Murti berkata grupnya sudah mempunyai informasi lengkap buat mengusut penemuan tersebut. Ia membenarkan Kemenkes hendak membagikan sanksi tegas kepada masing- masing rumah sakit serta dokter yang ikut serta permasalahan penipuan klaim fiktif.
” Di Kemenkes kami telah mempunyai sistem data. Jadi siapa kerja di mana, NIK- nya, SIP- nya, itu telah terdata, di dalam sistem itu kami meningkatkan rekam jejak,” ucap Murti.
” After itu semacam apa kan pertanyaannya? Salah satu langkah kita hendak membagikan sanksi mulai dari penghentian buat pengumpulan SKP( satuan kredit profesi), seseorang dokter kan buat melindungi kompetensinya wajib mencari kredit poin ya, itu umumnya satu tahun 50 kredit. Jika 6 bulan kita bekukan, bisa jadi tidak terpenuhi kan. Hingga yang lumayan berat pencabutan izin aplikasi dari pelakon tersebut,” sambungnya.
Murti berkata dikala ini Kemenkes serta KPK mendesak para rumah sakit yang sudah melaksanakan klaim fiktif mengembalikan segala duit hasil penipuannya. Sepanjang 6 bulan ke depan para pelakon diharapkan mengembalikan duit hasil klaim fiktif tersebut.
Ia meningkatkan bila batasan waktu toleransi itu sudah berakhir, Kemenkes bersama KPK serta BPKP hendak melaksanakan audit secara masif terpaut penemuan permasalahan klaim fiktif
” Hari ini kita ini masih berbaik hati ceritanya. Pak Pahala membagikan waktu hingga 6 bulan sahabat faskes jika memanglah melaksanakan klaim fiktif ataupun fiktif penaksiran ini telah saatnya buat mengembalikan ataupun memperhitungkan itu kepada sahabat BPJS,” tutur Murti.
Modus Kumpulkan Informasi Masyarakat Melalui Baksos
Permasalahan klaim fiktif yang terjalin di 3 rumah sakit wilayah Jawa Tengah serta Sumatera Utara ditemui KPK. Informasi fiktif para masyarakat itu nyatanya dikumpulkan oknum petugas rumah sakit lewat aktivitas bakti sosial.
” Ia mengumpulkan dokumen penderita terdapat KTP, KK, kartu BPJS lewat bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Telah mutahir kan? Emang niatnya udah ingin ngumpulin KTP serta kartu BPJS,” kata Deputi Penangkalan serta Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam dialog di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu( 24/ 7/ 2024).