Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu serta Sinte Modus Kirim Onderdil di Jakbar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu serta Sinte Modus Kirim Onderdil di Jakbar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu serta Sinte Modus Kirim Onderdil di Jakbar- Jakarta – Polisi menangkap 2 kurir pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Jakarta Barat( Jakbar). Narkoba diedarkan pelakon dengan metode dibungkus lakban bercorak merah seolah- olah lagi mengirim onderdil( sparepart) kendaraan.

” Pengiriman mereka lewat online, lewat paket dengan modus seolah- olah benda ini sparepart. Makanya semacam sahabat amati bungkusannya semacam ini. Di dalamnya dikasih batu, jadi seolah- olah berat,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu( 24/ 7/ 2024).

Kedua kurir sabu tersebut yakni IS alias T( 29) serta IS alias B( 32). Keduanya mengaku menemukan keuntungan sebesar Rp 20- 400 ribu per gr sabu yang dikirim.

Kedua kurir narkoba itu mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama samaran IL ataupun AJ yang dikala ini sudah dimasukkan catatan pencarian orang( DPO).

” Dari pengakuan pengakuan pelakon terdapat yang ngajarin tapi saat ini lagi DPO inisialnya IL ataupun AJ. Dia yang modal dan ngajarin yang bersangkutan, sedangkan lagi dibesarkan. Buat tiap- tiap masing- masing gr dari pelakon dapetnya antara Rp 200- 400 ribu per gramnya,” jelas Sutrisno.

Lebih lanjut, Sutrisno berkata pengungkapan permasalahan bermula dari laporan masyarakat terpaut terdapatnya jual beli narkotika di daerah Kembangan. Setelah itu, polisi menelusuri laporan masyarakat serta menangkap 2 terdakwa.

Dari tangan kedua kurir, polisi menyita beberapa benda fakta semacam narkotika tipe sabu seberat 2, 8 kilogram sabu dan narkotika tipe tembakau sintetis seberat 3, 7 kilogram.

” Pada hari Selasa 16 Juli terdakwa digeledah di kamar kos di wilayah Kembangan. Ditemui di dalam kamar kos berbentuk narkotika tipe sabu dengan berat bruto 2. 872 gr, narkotika tipe tembakau sintetis dengan berat bruto 3. 796 gr, serta 3 buah timbangan elektrik serta 9 botol diprediksi cairan sinte, 2 hp, 10 plastik klip sebagian dimensi dan 2 baskom aluminium,” kata Sutrisno dalam penjelasan tertulis.

Kedua terdakwa saat ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 penjara ataupun optimal seumur hidup.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *