Waka Komisi III DPR Kutuk Putusan Leluasa Ronald Tannur, Desak KY Cek Hakim

Waka Komisi III DPR Kutuk Putusan Leluasa Ronald Tannur, Desak KY Cek Hakim

Waka Komisi III DPR Kutuk Putusan Leluasa Ronald Tannur, Desak KY Cek Hakim- Jakarta- Hakim Majelis hukum Negara( PN) Surabaya memvonis leluasa anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan terpaut permasalahan penganiayaan yang membuat pacarnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras putusan hakim tersebut.

” Aku dengan lantang mengutuk putusan leluasa ini. Terlebih selaku Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum serta HAM, aku merasa sangat malu dengan vonis tersebut, rusak penegakkan hukum kita. Permasalahan ini kan bukti- buktinya telah jelas, rekamannya terdapat, korban hingga wafat, masa iya pelakunya leluasa? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menanggulangi permasalahan ini, Kamu sakit serta memalukan!” tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu( 24/ 7/ 2024).

Lebih lanjut, Sahroni juga memohon supaya Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi terpaut vonis tersebut. Ia pula memohon Komisi Yudisial mengecek para hakim yang mengadili masalah sebab diprediksi ada kesalahan ataupun kecacatan proses.

” Hingga dari itu, aku memohon Komisi Yudisial cek seluruh hakim yang menanggulangi masalah tersebut. Sebab para hakim dengan jelas menunjukkan suatu kecacatan hukum kepada warga. Serta Kejagung pula wajib langsung ajukan banding terpaut putusan leluasa tersebut, jangan hingga tidak. Jika dibiarkan begini, segala warga Indonesia tentu kecewa dengan proses hukum kita,” ucap Sahroni.

Sahroni beralasan hukuman terhadap pelakon hendak sangat mempengaruhi keyakinan warga terhadap penegakkan hukum. Ia pula menyoroti Ronald Tannur yang ialah anak mantan anggota DPR.

” Keyakinan warga terhadap penegakkan hukum lagi dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang seleksi begini, mentang- mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan serta memalukan,” ucap Sahroni.

Ronald Tannur Didiagnosa Bebas

Hakim Majelis hukum Negara( PN) Surabaya memvonis leluasa Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari seluruh dakwaan terpaut permasalahan penganiayaan yang membuat pacarnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dikutip detikJatim, Rabu( 24/ 7), dalam amar putusannya, pimpinan majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik berkata Ronald dinilai tidak teruji melaksanakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Universal( JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP ataupun kedua Pasal 351 ayat( 3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP serta 351 ayat( 1) KUHP.

” Tersangka Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan awal, kedua, serta ketiga,” kata Erintuah dikala membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu( 24/ 7).

” Melepaskan tersangka dari segala dakwaan, memerintahkan tersangka dibebaskan dari tahanan sehabis vonis ini diucapkan, membagikan hak- hak tersangka tentang hak serta martabatnya,” imbuhnya.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *