Viral Sepasang di Bandung Hampir Ketabrak Kereta, Keasyikan Pacaran di Rel

Viral Sepasang di Bandung Hampir Ketabrak Kereta, Keasyikan Pacaran di Rel

Viral Sepasang di Bandung Hampir Ketabrak Kereta, Keasyikan Pacaran di Rel- Bandung – Viral di media sosial, sepasang di Bandung hampir tertabrak kereta api. Mereka keasyikan pacaran di pinggir rel, hingga masinis wajib membunyikan klakson panjang.

Posisi sepasang yang lagi asik memadu kasih itu dikenal terletak di jembatan kereta api( KA) Cisomang, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa itu terekam dalam suatu video pendek yang viral di media sosial.

Dari video yang dilihat di akun@bandung. banget, sepasang itu duduk di ponggir rel KA. Dari kejauhan, nampak terdapat kereta api yang tiba mendekat. Masinis KA itu terpaksa membunyikan klakson panjang, supaya sepasang itu lekas menjauh.

Dari data yang diterima, sepasang itu nyaris tertabrak KA Serayu kedekatan Purwokerto- Kiaracondong- Pasar Senen. Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan perihal tersebut dapat terjalin.

” Kami menegaskan kembali kepada warga buat tidak melaksanakan kegiatan yang membahayakan di dekat jalan KA. Kegiatan semacam ini tidak cuma beresiko tetapi berpotensi melanggar syarat undang- undang,” kata Ayep dalam penjelasan tertulisnya.

” Larangan soal ini kembali diingatkan sebab masih banyaknya korban akibat kegiatan di selama jalan kereta. KAI dengan tegas melarang warga terletak di jalan kereta api buat kegiatan apapun tidak hanya buat kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep.

Ayep menerangkan, kegiatan semacam ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

” Tiap orang yang terletak di ruang khasiat jalur kereta api, menyeret benda di atas ataupun melintasi jalan kereta api tanpa hak, serta memakai jalan kereta api buat kepentingan lain tidak hanya buat angkutan kereta api yang bisa mengusik ekspedisi kereta api sebagaimana diartikan dalam Pasal 181 ayat( 1), dipidana dengan pidana penjara sangat lama 3( 3) bulan ataupun denda sangat banyak Rp 15. 000. 000,-( 5 belas juta rupiah),” terangnya.

Ketentuan hukum lain ialah Pasal 167 Ayat( 1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda optimal 9 bulan ataupun denda sebanyak Rp 4. 500. 000.

Walaupun telah terdapat semenjak dahulu, tetapi peraturan ini banyak tidak dikenal ataupun diabaikan oleh warga sampai kesimpulannya Daop 2 memasang papan peringatan di dekat zona perlintasan. Larangan ini berlaku tidak cuma buat daerah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional sebab bawah hukumnya UU serta KUHP.

Masinis Hingga Bunyikan Klakson Panjang

Terpaut masinis bunyikan klakson panjang, Ayep sebut tiap masinis tentu hendak membunyikan klakson bila mendekati posisi yang banyak dilintasi pengguna jalur.

” Masinis itu bila terdapat orang yang melintas tentu membunyikan semboyan 35 ataupun klakson biar orang yang terletak di rel menjauh,” jelas Ayep.

Tidak hanya terdapatnya standar operasional pada ekspedisi kereta api, KAI pula secara teratur melaksanakan sosialisasi ke warga serta berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terpaut bahaya beraktifitas di jalan KA.

Tidak hanya itu, KAI secara tidak berubah- ubah berjaga di titik- titik rawan dan melaksanakan patroli teratur keamanan di jalan KA.

” Kami pula memohon warga ikut berpartisipasi menghasilkan keselamatan bersama serta keamanan sekalian kelancaran ekspedisi kereta api. Kami mengimbau kepada warga supaya berikan penafsiran ataupun teguran apabila terdapat yang bermain ataupun melaksanakan aktivitas di jalan kereta api,” pungkas Ayep.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *