Polisi Cek Rumah buat Konten Horor Tanpa Izin Semarang, Amankan Dupa

Polisi Cek Rumah buat Konten Horor Tanpa Izin Semarang, Amankan Dupa

Polisi Cek Rumah buat Konten Horor Tanpa Izin Semarang, Amankan Dupa- Jelantah- Semarang – Polisi menghadiri rumah yang digunakan konten kreator buat membuat video horor tanpa izin di Semarang. Beberapa benda dibawa buat fakta semacam sisa dupa sampai minyak jelantah.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo berkata grupnya melaksanakan cek TKP( Tempat Peristiwa Masalah). Pelapor ataupun owner, Ahmad telah dimintai penjelasan serta hari ini bersinambung ke saksi- saksi yang lain.

” Ini cek TKP. Proses berjalan dalam rangka penyelidikan. Hari ini pula cek saksi- saksi,” kata Johan di rumah yang terletak di Jalur Abdurrahman Saleh, Semarang, Rabu( 31/ 7/ 2024).

Terpaut bukti diri para konten kreator, Johan berkata telah mengenali. Tetapi belum terdapat pemanggilan sebab masih pengecekan saksi- saksi.

” Bukti diri telah dikenal. Ini saksi dahulu. Kita pula hendak panggil saksi pakar, bisa jadi dari Kominfo,” ucapnya.

Dari pantauan beritaokewla, polisi masuk bersama pelapor, Ahmad yang didampingi kuasa hukumnya. Ahmad menampilkan bekas- bekas ritual yang dicoba konten kreator di rumahnya. Ia pula menampilkan beberapa kehancuran serta sisa benda lenyap semacam AC.

Dekat 20 menit berkelana rumah 2 tingkatan itu, polisi memasukkan sebagian benda ke plastik kresek antara lain piring plastik, sisa dupa, parafin, serta minyak jelantah.

” Ini yang dipakai ritual- ritual mereka. Terdapat pula yang ritual jelangkung di kontennya,” ucap owner rumah, Ahmad kepada polisi.

Buat dikenal, 3 YouTuber serta 3 TikToker dilaporkan ke polisi sebab membuat konten horor di rumah Ahmad. Akibatnya, rumah yang hendak dijual itu tidak laku- laku. Ahmad pula menegaskan tidak terdapat permintaan izin yang ia tahu terpaut pembuatan konten tersebut.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *