Akhir Kehebohan Sekte Seks di Kota Bandung

Akhir Kehebohan Sekte Seks di Kota Bandung

Akhir Kehebohan Sekte Seks di Kota Bandung- Bandung – Sepucuk pesan berisi perintah ritual seks leluasa sempat membuat area Pemkot Bandung jadi marak. Pesan itu tersebar serta jadi sorotan pada akhir Mei 2013 silam serta membuat beberapa golongan naik pitam.

Perkaranya, Kantor Bibliotek serta Arsip Wilayah( Perpusda) Kota Bandung kala itu jadi pihak yang sangat tersudutkan. Karena, pesan yang tersebar itu berkop dinas tersebut lengkap dengan materai Rp 6 ribu serta ditandatangani plus distempel kepalanya, Muhammad Anwar.

Sehabis dilaporkan ke polisi, seseorang PNS bernama Gilang Ginanjar setelah itu diresmikan jadi terdakwa. Ia jadi otak permasalahan tersebut serta langsung dijebloskan ke penjara pada dini Juni 2013 kemudian.

Sebelumnya, Gilang jadi informan Polrestabes Bandung yang lagi menyelidiki permasalahan itu. Pada waktu itu, ia pernah menampilkan posisi ritual sekte yang nyatanya tidak teruji.

Pengakuan Gilang kemudian menimbulkan kecurigaan. Indekosnya di kawasan Caringin, Kota Bandung kemudian digeledah. Hasilnya, ditemui 6 lembar kopian pesan perintah buat melaksanakan ritual seks leluasa serta stempel di tempat tersebut.

Dari hasil pengecekan, pengakuan Gilang membuat pesan perintah tentang ritual seks leluasa itu nyatanya cuma buat mendulang sensasi. Tidak cuma itu saja, Gilang pada waktu itu berdalih aksi yang ia jalani sebab terbentur permasalahan ekonomi. Ia mengaku- ngaku selaku pengikut sekalian korban sekte, yang harapannya membuat orang yang mendengar ceritanya jadi iba.

Gilang juga pada dikala itu dijerat dengan Pasal 263, Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan pesan dan pencemaran nama baik serta fitnah. Gilang terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Sehabis berkas perkaranya rampung, Gilang kesimpulannya diseret ke majelis hukum. Kamis 19 September 2013, persidangan dakwaan buat Gilang diselenggarakan di Majelis hukum Negara( PN) Bandung

Gilang didakwa melaksanakan melaksanakan pencemaran nama baik serta pemalsuan pesan. Tidak terima didakwa dengan perihal tersebut, PNS yang dikala itu berumur 26 tahun ini setelah itu mengajukan eksepsi di sidang.

Pada dikala itu, Gilang melaporkan keberatan ataupun eksepsi dengna dakwaan jaksa. Toh baginya, dia telah jadi informan buat kepolisian, tetapi malah diseret jadi pesakitan di majelis hukum.

Tetapi setelahnya, eksepsi Gilang gagal di sidang. Selasa 19 November 2013, jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun kurungan penjara.

” Menuntut majelis hakim yang menanggulangi masalah ini buat melaporkan tersangka bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan pesan serta pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Memohon supaya majelis menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada tersangka,” ucap JPU Fauzan dikala membacakan tuntutannya di ruang persidangan IV pada dikala itu.

Dalam uraiannya, Fauzan menegaskan kalau Gilang sudah membuat pesan perintah seks leluasa yang berisi nama- nama PNS di area Bibliotek Wilayah Kota Bandung. Dalam pesan tersebut diiringi kop pesan, logo serta stempel dan ciri tangan kepala Perpusda yang setelah itu dikenal perihal itu palsu.

” Pesan yang terbuat oleh tersangka seolah- olah benar sehingga sudah menyebabkan kerugian untuk orang lain yang namanya tercantum dalam pesan tersebut,” katanya.

Fauzan mengatakan, akibat perbuatannya itu, saksi Meter Anwar, Kepala Perpusda Bandung hadapi tekanan batin, merasa tercemar secara individu, keluarga serta lembaga. Pesan perintah tersebut terbuat Gilang berbekal stempel serta arsip pesan kepunyaan bunda Gilang yang ialah karyawan di Perpusda. Apalagi nama bunda Gilang juga dimasukkan dalam pesan yang seakan memerintahkan PNS melaksanakan seks leluasa.

Sebab itu Gilang dinyatakan teruji bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan pesan serta pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sampai kesimpulannya, vonis buat Gilang juga dibacakan Hakim PN Bandung. Kamis 28 Mei 2013, Gilang didiagnosa hukuman 8 bulan kurungan penjara atas permasalahan yang menjeratnya.

” Majelis hakim melaporkan tersangka secara legal serta meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan pesan serta pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana sepanjang 8 bulan penjara,” tutur hakim pada dikala itu.

Atas vonis tersebut, Gilang melaporkan langsung menerima.” Bahagia. Soalnya dikira lebih berat dari tuntutan,” kata Gilang polos usai persidangan dikala ditanya gimana perasaannya atas putusan tersebut. Mukanya juga nampak sumringah.

Sehabis persidangan, Gilang setelah itu digiring ke ruang tahanan PN Bandung. Datang di situ, dia dengan bersemangat memberitahukan dirinya didiagnosa 8 bulan.” Ayah, saya didiagnosa 8 bulan,” katanya sembari tersenyum pada seseorang penjaga tahanan kala itu.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *