KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negeri Terpaut Permasalahan LNG- Jakarta – Hakim membebankan duit pengganti kerugian negeri dalam permasalahan Galaila Karen Kardinah ataupun Karen Agustiawan ke industri asal Amerika Serikat( AS). KPK tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum( APH) di negeri yang dimaksudkan, buat mengupayakan pengembalian peninggalan.
” Jadi, kita lagi melaksanakan komunikasi dengan pihak- pihak penegak hukum yang terdapat di luar negara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu( 17/ 7/ 2024).
Asep berkata KPK tidak berfokus mengejar pidana tubuhnya. Melainkan lebih berfokus pada upaya pengembalian kerugiaan negeri.
” Kita tidak mengejar hukuman tubuhnya. Kita sesungguhnya lebih fokus kepada gimana mengembalikan kerugian keuangan negeri buat peninggalan recovery- nya,” kata ia.
” Biar kita dapat mengambil duit negeri yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dicoba,” tambahnya.
Asep menyinggung keberhasilan KPK dalam mengembalikan kerugian negeri pada permasalahan korupsi E- KTP kemudian. KPK tengah melalukan pola yang sama dalam masalah ini buat pengembalian kerugian negeri.
” Dengan pola yang telah terdapat di E- KTP, kita lagi melaksanakan itu( recovery peninggalan),” katanya.
Lebih dahulu, Galaila Karen Kardinah ataupun Karen Agustiawan sudah didiagnosa 9 tahun penjara dalam permasalahan korupsi pembelian liquefied alami gas( LNG) ataupun gas alam cair. Tetapi hakim tidak menghukum Karen membayar duit pengganti.
Persidangan putusan Karen Agustiawan diselenggarakan di Majelis hukum Tipikor Jakarta Pusat, Senin( 24/ 6). Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara buat Karen serta denda Rp 500 juta.
” Melaporkan Tersangka Galaila Karen Kardinah ataupun Karen Agustiawan sudah teruji secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi,” kata pimpinan majelis hakim Maryono.
” Menjatuhkan pidana oleh sebab itu terhadap Tersangka tersebut dengan pidana penjara sepanjang 9 tahun,” imbuh hakim.
Hakim membebankan duit pengganti kerugian negeri USD 113 juta dalam permasalahan ini ke industri asal Amerika Serikat( AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim berkata Corpus Christi Liquefaction LLC sepatutnya tidak berhak menemukan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
” Menimbang kalau keterangan- keterangan saksi, perlengkapan fakta, benda fakta, penjelasan pakar, serta penjelasan Tersangka sudah ditemui kalau dari hasil pengadaan tersebut duit yang dihitung selaku kerugian negeri merupakan USD 113. 839. 186, 60( USD 113 juta ataupun setara Rp 1, 8 triliun) malah mengalir kepada korporasi Corpus Christi selaku harga pengadaan pembelian LNG yang menaruh syarat yang sepatutnya tidak dicoba pencairan oleh PT Pertamina,” kata hakim.
” Sehingga dalam perihal ini kerugian negeri tersebut jadi beban serta tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak industri Cheniere yang wajib mengembalikan kepada negeri selaku keuntungan yang didapat Corpus Christi USD 113. 839. 186, 60 tidak total sebab riil barangnya terdapat serta dikirim sebanyak 11 kargo yang mana bersumber pada kenyataan hukum LNG Pertamina dicoba menyimpang syarat yang sepatutnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung selaku penyedia tidak berhak menemukan keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari syarat,” tambahnya.