Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Atau Vape Mulai 1 Januari 2024

2 min read

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Atau Vape Mulai 1 Januari 2024 Beritaokewla.com Jakarta, Beritaokewla. com– Departemen Keuangan formal menerbitkan ketentuan pajak rokok elektrik serta berlaku mulai 1 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 143/ PMK/ 2023 menimpa Tata Metode Pemungutan, Pemotongan, serta Penyetoran Pajak Rokok.

Bersumber pada PMK tersebut, tarif pajak rokok diresmikan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik pula ditentukan turut terserang pajak rokok sebab tercantum dalam ketentuan terkini itu.

” Departemen Keuangan( Kemenkeu) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 143/ PMK/ 2023 menimpa Tata Metode Pemungutan, Pemotongan, serta Penyetoran Pajak Rokok,” tulis penjelasan formal Kemenkeu, Sabtu( 30/ 12).

” Pajak Rokok yang diartikan dalam PMK ini tercantum pajak rokok elektrik,” lanjutnya.

Tidak hanya rokok elektrik, pajak rokok itu pula berlaku buat bermacam hasil tembakau, semacam sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil pengolahan tembakau yang lain( HPTL).

” Tarif Pajak Rokok diresmikan sebesar 10%( 10 persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK No 143/ PMK/ 2023.

Kemenkeu menarangkan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini ialah bagian dari masa transisi, ialah semenjak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.

Rokok elektrik kesimpulannya turut terserang pajak rokok yang ialah pungutan

atas cukai rokok alias piggyback taxes.

” Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik( REL) pada bertepatan pada 1 Januari 2024 ini ialah wujud komitmen pemerintah pusat dalam membagikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik semenjak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” bunyi penjelasan formal Kemenkeu.

Pemerintah lebih dahulu pula formal menaikkan tarif cukai hasil tembakau( CHT) buat rokok dengan peningkatan rata- rata 10 persen.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 191 Tah\\un 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun ataupun Klobot, serta Tembakau Iris( TIS).

Peningkatan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efisien berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat( 2) huruf b PMK tersebut.

” Batas Harga Jual Eceran per Batang ataupun Gr serta tarif cukai per batang ataupun gr Hasil Tembakau buatan dalam negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku semenjak bertepatan pada 1 Januari 2024,” bunyi ketentuan itu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours