5 Fakta Duo Begal Bekasi Bikin Wanita Terseret Kini Jadi Tersangka

2 min read

5 Fakta Duo Begal Bekasi Bikin Wanita Terseret Kini Jadi Tersangka Bekasi – Kasus pembegalan yang dialami oleh Indah Agustiani (26) hingga terseret-seret motor di Cibitung, Kabupaten Bekasi sempat viral. Pelaku berjumlah dua orang akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya yaitu Sandra alias Andra dan Agus. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di dua lokasi berbeda.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (27/2), pukul 10.30 WIB. Sandra ditangkap di wilayah Indramayu, sementara Agus diamankan di sebuah warung kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

Saat ini kedua tersangka ditahan polisi. Akibat kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta aksi begal yang bikin wanita terseret-seret di Bekasi, dirangkum detikcom, Selasa (5/3/2024).

Kronologi Begal Seret Korban

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menjelaskan, mulanya, pemilik motor bernama Munarsih datang ke sebuah tempat les mengemudi di kawasan Cibitung, tempat korban bekerja.

“Munarsih memarkirkan sepeda motor miliknya di depan kantor kursus mobil. Selanjutnya, Munarsih meninggalkan sepeda motor dan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor,” kata Gurnald, saat dihubungi wartawan, Senin (4/3).

Melihat hal itu, pelaku pun melancarkan aksinya dan membawa kabur motor Munarsih. Indah Agustiani, yang mengetahui aksi pelaku, mencoba menggagalkannya.

“Korban mengejar dan mencegah pelaku yang mengambil sepeda motor milik Munarsih dengan cara memegangi bagian belakang motor hingga terseret kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” jelasnya.

Pelaku Tahu Korban Terseret-seret

Polisi mengungkap pelaku Sandra mengetahui korban terseret motor hingga seratusan meter saat mencoba menggagalkannya aksinya. Namun Sandra enggan berhenti lantaran massa mengejarnya.

“(Alasan tidak berhenti) takut dia karena massa mengejarnya,” kata Gurnald.

Gurnald menambahkan, setelah melewati underpass Cibitung, tersangka Sandra melambatkan laju kendaraannya. Ia lalu memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor. Diketahui, korban sampai terseret sampai sejauh 200 meter.

“(Tangan korban) dilepas pelaku setelah underpass,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours