Bohong Dikala Lapor SPT, Apa Dapat Ketahuan Ditjen Pajak?

4 min read

Bohong Dikala Lapor SPT, Apa Dapat Ketahuan Ditjen Pajak?- Jakarta, beritaokewla.com Indonesia- Masa pelaporan pesan pemberitahuan( SPT) Tahunan Pajak 2023 untuk harus pajak( WP) orang individu hendak berakhir pada 31 Maret 2024, sebaliknya WP Tubuh pada 30 April 2024. Warga wajib lekas memberi tahu SPT Tahunannya secara benar.

Bila hingga akhir masa pelaporan para harus pajak tidak memberi tahu SPT Tahunan, hendak terdapat sanksi yang dikenakan pemerintah. Tidak hanya itu, apabila SPT Tahunan yang dilaporkan tidak benar serta tidak lengkap, hendak berurusan dengan majelis hukum di meja hijau, karena sanksinya dapat pidana.

Ini sebagaimana diresmikan dalam Undang- Undang No 28 tahun 2007 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan. Pasal 39 UU itu antara lain mengatakan kalau tiap orang yang tidak mengantarkan SPT, ataupun isinya tidak benar ataupun tidak lengkap sehingga bisa memunculkan kerugian pada pemasukan negeri dipidana dengan pidana penjara sangat pendek 6 bulan serta sangat lama 6 tahun.

Tidak hanya itu, hendak dikenakan denda sangat sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar serta sangat banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Terdapat sebagian contoh tindak pidana pajak tersebut yang ketahuan oleh Ditjen Pajak, sampai kesimpulannya dibawa ke meja hijau. Di antara lain yakni Pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara, Wardan wajib mendekap di penjara serta membayar denda sebab teruji tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut serta mengantarkan Pesan Pemberitahuan yang isinya tidak benar.

Perihal ini cocok dengan vonis Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Kendari dengan no masalah 373/ Pid. Sus/ 2023/ PN Kdi, dilansir dari web formal Ditjen Pajak.

Dalam penjelasannya, Wardan teruji secara legal serta meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai( PPN) yang sudah dipungut buat Masa Pajak Januari 2018 s. d. Maret 2018 serta Masa Pajak Juni 2018 s. d. Desember 2019, serta mengantarkan Pesan Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 s. d. Maret 2018 serta Masa Pajak Juni 2018 s. d. Desember 2019 yang isinya tidak benar ataupun tidak lengkap, cocok dakwaan alternatif awal Jaksa.

Atas ulahnya, negeri hadapi kerugian Rp 4. 308. 472. 793 serta diputuskan melanggar Pasal 39 ayat( 1) huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Pergantian Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar 2 kali kerugian negeri ataupun Rp. 8. 616. 945. 586. Terhadap putusan tersebut, Wardan wajib melunasi Denda dalam waktu satu bulan. Bila tidak dilunasi, hingga harta barang Wardan hendak disita serta dilelang oleh Jaksa buat membayar denda pemulihan kerugian negeri. Apabila hasil lelang tidak memadai jumlah denda, hingga Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda sepanjang 6 bulan.

Tidak hanya itu, terdapat pula seseorang bos industri yang bergerak di industri logam ditangkap Otoritas Pajak serta Polda Jawa Barat, sebab diprediksi jadi pengemplang pajak.

Kantor Daerah( Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Jawa Barat III bersama Polda Jabar sudah menyerahkan pengusaha berinsial BMS itu ke Kejaksaan Besar Jawa Barat lewat Kejaksaan Negara Kabupaten Bogor.

” BMS merupakan penanggungjawab PT IPK yang bergerak di industri logam. BMS merugikan negeri sebesar Rp4, 3 miliyar selama 2017 sampai 2018,” ucap Romadhaniah, Kepala kanwil DJP Jawa Barat III, dilansir dari siaran pers, Kamis( 14/ 12/ 2023).

Otoritas Pajak, sudah menetapkannya selaku terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan ialah modus tidak mengantarkan Pesan Pemberitahuan( SPT) serta/ ataupun mengantarkan SPT yang isinya tidak benar ataupun tidak lengkap. Dia pula diprediksi tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut.

” Atas perbuatannya, terdakwa terancam dipenjara sangat pendek 6 bulan serta sangat lama 6 tahun. Denda sangat sedikit 2 kali sampai 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar,” ucap Romadhaniah.

BMS diprediksi melanggar syarat Pasal 39 ayat( 1) huruf c, d serta huruf i Undang- Undang No 6 Tahun 1983 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan( UU KUP) sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan UndangUndang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat( 1) KUHP.

Link Terkait :

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours