Zulhas Ngamuk, Sita Elektronik- Saus Sambal Impor Ilegal Rp 9, 3 M

3 min read

Zulhas Ngamuk, Sita Elektronik- Saus Sambal Impor Ilegal Rp 9, 3 M- Bogor, beritaokewla.com Indonesia- Menteri Perdagangan( Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengetuai aktivitas pemusnahan beberapa barang hasil pengawasan post- border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari- Februari 2024 yang tidak cocok syarat.

Aktivitas ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan( Permendag) No 51 Tahun 2020 tentang Pengecekan serta Pengawasan Tata Niaga Impor Sehabis Lewat Kawasan Pabean( Post Border).

Dalam aktivitas ini, Zulhas didampingi oleh Direktur Jenderal Proteksi Konsumen serta Tertib Niaga( PKTN) Moga Simatupang di pergudangan wilayah Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis( 28/ 3/ 2024).

” Kita memanglah konsen ya supaya melindungi konsumen. Konsumen tidak dirugikan beberapa barang yang tidak pas, tidak penuhi ketentuan. Setelah itu, pasti melindungi industri dalam negara,” kata Zulhas di posisi.

Ada pula asal beberapa barang impor di luar kawasan pabean( post border) ini berasal dari Cina, Thailand, Malaysia, Jepang, India, serta Singapore.

Zulhas berkata terdapat 11 tipe benda yang dimusnahkan hari ini, antara lain konsentrat juice apel asal India serta Cina; elektronika, cermin lembaran, bubuk cabai, pasta cabai, produk kehutanan sampai solar panel asal Cina; setelah itu terdapat bubuk coklat serta coklat cair asal Malaysia; kecap asal Singapore; art paper asal Jepang; sampai saus sambal asal Thailand.

” Ini terdapat 11 item. Terdapat elektronika dari Thailand nilainya Rp266 juta, bubuk cabai serta pasta cabai dari Cina Rp1, 5 miliyar, bubuk coklat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, coklat cair, bahan- bahan kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat juice apel, setelah itu kaca- kaca lebaran ini tidak cocok dengan ketentuan. Oleh sebab itu dimusnahkan,” ucapnya.

Zulhas mengatakan, kemampuan kerugian negeri atas terdapatnya produk impor post border ini dekat Rp9, 3 miliyar.

Lebih lanjut Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang meningkatkan, benda ataupun tipe item yang dimusnahkan hari ini dinyatakan tidak mempunyai persetujuan impor, tidak mempunyai laporan surveyor, serta tidak mempunyai no registrasi benda.

” Ada pula pelanggarannya tidak dilengkapi oleh syarat lartas( larangan terbatas) semacam laporan surveyor, persetujuan impor, terdapat pula yang tidak mempunyai no pokok registrasi benda,” kata Moga dalam peluang yang sama.

” Jadi beberapa barang ini berikutnya hendak dimusnahkan oleh importir, sebab ketentuannya semacam itu. Dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag,” sambungnya.

Dari total kerugian Rp9, 3 miliyar, lanjut Moga, item yang mempunyai donasi terbanyak dalam besaran impor benda ilegal ini terdapat solar panel serta cermin lembaran buat kulkas asal Cina.

” Sangat besar itu terdapat solar panel serta cermin lembaran buat kulkas. Ya sangat besar dari Cina,” pungkasnya.

Link Terkait :

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours