Gempar Hitungan Pajak Baru Buat THR Menurun, Ini Penjelasannya

3 min read

Gempar Hitungan Pajak Baru Buat THR Menurun, Ini Penjelasannya- Jakarta, beritaokewla.com Indonesia- Masyarakat dihebohkan dengan besaran Tunjangan Hari Raya( THR) yang jadi lebih kecil akibat terdapatnya potongan pajak pemasukan( PPh). Ini ialah konsekuensi dari skema perhitungan potongan PPh Pasal 21 yang semenjak 1 Januari 2024 memakai skema tarif efisien rata- rata ataupun TER.

Ada pula skema tersebut memperhitungkan potongan PPh bersumber pada pemasukan yang diterima pada masa pajak tidak hanya masa pajak terakhir, ialah Januari- November. Perihal ini sebagaimana di informasikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Ikatan Warga Direktorat Jenderal Pajak( DJP) Departemen Keuangan( Kemenkeu) Dwi Astuti.

Baginya, jumlah pajak yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibanding bulan yang lain sebab komponen pemasukan yang diterima pegawai meningkat.

” Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memanglah hendak lebih besar dibanding pada bulan- bulan yang lain sebab jumlah pemasukan yang diterima lebih besar karena terdiri dari komponen pendapatan serta THR,” ucapnya lewat penjelasan tertulis, Rabu( 27/ 3/ 2024).

Walaupun begitu, Dwi menegaskan, pelaksanaan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 memakai TER tidak menaikkan beban pajak yang ditanggung oleh harus pajak. Perihal itu sebab TER diterapkan buat memudahkan penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari- November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja hendak memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun memakai tarif universal PPh pasal 17, serta dikurangi jumlah pajak yang telah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dengan begitu beban pajak yang ditanggung harus pajak hendak senantiasa sama.

Dia mencontohkan, buat permasalahan harus pajak menerima THR, dengan tata cara penghitungan PPh pasal 21 saat sebelum TER, hingga pemberi kerja hendak melaksanakan 2 kali penghitungan dengan tarif pasal 17 ialah PPh 21 buat pendapatan serta PPh 21 buat THR. Sebaliknya dengan pelaksanaan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan pendapatan serta THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif cocok tabel TER.

Simulasi Skema Baru Pajak

Buat lebih jelasnya, Ditjen Pajak ataupun DJP sudah membuat contoh, sebagaimana berikut:

Seseorang pegawai senantiasa yang bekerja penuh sepanjang setahun mempunyai pendapatan Rp 5 juta serta memperoleh sebagian pemasukan lain semacam THR, bonus, serta duit lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, kemudian duit lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei serta November. Premi JKK serta JKM masing- masing bulannya yakni Rp 40 ribu, sehingga total pemasukan bruto merupakan sebesar Rp 71, 98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya memakai tarif efisien rata- rata( TER) cocok tabel dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 58/ 2023 jo. PMK 168/ 2023. Dengan demikian, dikala penghasilannya cuma berbentuk pendapatan, potongan pajaknya Rp 0 sebab pemasukan brutonya tidak terserang tarif TER.

Tetapi, kala semacam pada April memperoleh THR, menimbulkan pemasukan brutonya jadi Rp 10. 040. 000, tercantum premi JKK serta JKM, hingga masuk jenis tarif TER sebesar 2%, sehingga potongan pajaknya jadi Rp 200. 800.

Tetapi, buat akhir masa pajak ataupun Desember diperhitungkan cocok dengan syarat pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi penumpukan TER Januari- November.

Dengan demikian, total penghitungannya yakni pemasukan bruto setahun Rp 71, 98 juta dikurangi bayaran jabatan setahun( 5% dari pemasukan bruto ataupun maksimum Rp 6 juta sehingga senilai Rp 3. 599. 000, kemudian dikurang iuran pensiun 1. 200. 000. Dengan begitu pemasukan neto setahun Rp 67. 181. 000.

Pemasukan neto setahun itu kemudian dikurangi dengan pemasukan tidak kena pajak PTKP cocok tabel kawin serta tanggungan, buat mendapatkan pemasukan kena pajaknya yang senilai Rp 8, 68 juta.

Sehabis itu dikurangi dengan perhitungan susunan PPh Pasal 21 terutang setahun buat dikalikan dengan pemasukan kena pajak. Susunan tarif pegawai itu masuk ke dalam kalangan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8. 681. 000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434. 050.

Ada pula PPh Pasal 21 terutang dari Januari hingga dengan November merupakan Rp 443. 150, sehingga PPh Pasal 21 terutang spesial buat Desember terdapat lebih bayar Rp 9. 100.

Tautan Terkait :

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours