Pro Kontra Jalan Desa Berportal dan Bertarif di Tasikmalaya

3 min read

Pro Kontra Jalan Desa Berportal dan Bertarif di TasikmalayaBandung – Warga Tasikmalaya dibuat heran dengan foto jalan di sebuah desa yang diberi portal dan papan tarif lintasannya. Unggahan tersebut viral di sosial media X.

Diketahui, jalan tersebut terletak di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Terdapat portal dan papan tarif kendaraan yakni kendaraan roda empat dikenai tarif Rp2 ribu, dan kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp5 ribu.

“Jalan umum di Kp Kadondong, Kawitan, Kecamatan Salopa, Kab Tasikmalaya, Jabar diportal dan ditarif warga setempat. Lokasi portal tidak jauh dari Ponpes Rojaul Huda,” tulis keterangan dalam salah satu unggahan di media sosial X yang dilihat detikjabar, Senin (15/4/2024).

Cuitan tersebut mendapat banyak respon, ada yang setuju tapi banyak juga yang tidak setuju. Mereka yang setuju menganggap bahwa biaya tersebut bisa dibagikan untuk warga sekitar, agar tak cuma dapat bising dan polusi kendaraan.

Pihak Desa Kawitan, Kecamatan Salopa pun membenarkan keberadaan portal bertarif itu. Katanya, kebijakan portal dan tarif merupakan inisiatif masyarakat sekitar.

“Kalau urusan tarif, kami di desa nggak ada arahan untuk memasang tarif. Itu mah inisiatif masyarakat sekitar,” kata Gunawan selaku Kepala Dusun di Desa Kawitan pada detikjabar, Senin (15/4/2024).

Portal jalan sengaja dipasang sebagai bentuk kearifan lokal. Masyarakat bertujuan memasang tarif agar jalan yang baru diperbaiki terjaga tidak gampang rusak.

Pasalnya, jalan penghubung menuju Desa Mandalaguna dan Tanjungsari ini kerap dilintasi truk pengangkut kayu dengan tonase besar. Masyarakat khawatir jalan cepat rusak jika tidak diportal dan dikenai tarif. Uang tarif ini digunakan untuk pemeliharaan jalan.

“Portal jalan ini bentuk kearifan lokal, untuk jaga jalan yang baru diaspal supaya tidak cepat rusak. Uang hasil dari tarif itu digunakan oleh masyarakat untuk pemeliharaan jalan. Kemarin juga itu sudah beli semen dan lain-lain, ada rusak dikit dibenerin. Alasanya karena banyak kendaraan yang tonase besar biar nggak rusak jalan,” ujar Gunawan.

Sementara itu, Kapolsek Salopa AKP Supian juga mengaku memperbolehkan saja aturan portal bertarif itu. Mengingat tujuannya agar menjaga jalanan tidak rusak.

Namun, pihak kepolisian meminta agar sepeda motor tidak ditarif saat melintas. Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam membuat kebijakan di jalan umum.

“Kami monitor dan kita imbau agar sepeda motor tidak ditarif. Tujuan masyarakat memortal dan menarif untuk jaga jalan supaya tidak cepat rusak karena dilalui kendaraan tonase besar. Yah kalau portal mah bentuk kearifan lokal tapi kan nggak ditarif,” kata Supian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours