5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

7 min read

5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

Berita okewla, Jakarta – Jenazah Dini Sera Afrianti (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.

“Dari hasil pemeriksaan luar, ada luka memar di bagian kepala belakang. Kemudian di dada kanan dan tengah, lutut, punggung, kaki, leher kanan dan kiri, rahang dan perut,” ujar Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya Renni Sumulyo, Jumat 6 Oktober 2023.

Renni mengungkapkan, untuk pemeriksaan di dalam, ada resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri. Kemudian, lanjut dia, pada bagian iga, organ paru, serta bagian hati mengalami memar.

“Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada,” papar Renni.

Sementara itu, Legal Permanen Blackhole KTV & Club Sudiman Sidabukke menyatakan, penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, terjadi di luar area gedung tempat hiburan malam tersebut.

“Lima rekaman kamera CCTV yang tegrepasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satu pun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV,” ujar Sidabuke, melansir Antara, Senin, (9/10/2023).

Sudiman menjelaskan, Blackhole KTV Club yang menempati gedung Mal Lenmarc Surabaya memiliki petugas sekuriti sendiri yang salah satu tugdini seraasnya adalah mengamankan jika terjadi keributan di dalam area tempat hiburan malam tersebut.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus tewasnya Dini Sera Afrianti (29) yang diduga dianiaya anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) di himpun berita okewla :

1. Kata Blackhole KTV Surabaya

5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

Legal Permanen Blackhole KTV & Club Sudiman Sidabukke menyatakan, penganiayaan berat hingga tewas yang dilakukan anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti, terjadi di luar area gedung tempat hiburan malam tersebut.

“Lima rekaman kamera CCTV yang terpasang di Blackhole KTV telah disita polisi. Tak satupun yang menunjukkan peristiwa penganiayaan di dalam area Blackhole KTV,” ujar Sidabuke, melansir Antara, Senin, (9/10/2023).

Menurutnya, Blackhole KTV Club yang menempati gedung Mal Lenmarc Surabaya memiliki petugas sekuriti sendiri yang salah satu tugasnya adalah mengamankan jika terjadi keributan di dalam area tempat hiburan malam tersebut.

Sudiman Sidabukke menjelaskan Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti menempati ruangan nomor 7 Blackhole KTV Club yang datang pada sekitar pukul 21.30 WIB, pada Selasa malam, 3 Oktober 2023. Ruangan tersebut dipesan oleh lelaki bernama Yuna pada hari yang sama sejak sekitar pukul 17.30 WIB.

Kemudian Yuna datang bersama teman-temannya berjumlah lima orang datang terlebih dahulu mengisi ruang nomor 7 yang telah dipesannya pada sekitar pukul 20.00 WIB, sebelum akhirnya pasangan kekasih Ronald dan Dini bergabung.

Diketahui Ronald dan Dini meninggalkan area Blackhole KTV pada sekitar pukul 00.12 WIB, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.

Selang 10 menit kemudian Ronald kembali ke Blackhole KTV menemui sekuriti untuk meminta rekaman CCTV yang terpasang di lift.

“Dia bercerita telah ditampar oleh kekasihnya di dalam lift dan meminta rekaman CCTV. Kami jawab, CCTV di dalam lift adalah milik Mal Lenmarc. Kalau mau minta silakan menghubungi manajemen Mal,” ujar Sidabuke.

Ronald disebut dua kali datang menemui sekuriti Blackhole KTV dalam selang waktu sekitar 10 menit di atas pukul 00.30 WIB hanya untuk meminta rekaman CCTV lift.

“Tidak bisa kami kasihkan karena CCTV di dalam lift bukan wewenang kami,” ucap Sidabuke.

2. Hasil Autopsi, Luka Fatal di Kepala Belakang

5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya Renni Sumulyo menyampaikan hasil autopsi jenazah wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti (29), korban dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31) yang tak lain juga merupakan pacar korban.

“Dari hasil pemeriksaan luar, ada luka memar di bagian kepala belakang. Kemudian di dada kanan dan tengah, lutut, punggung, kaki, leher kanan dan kiri, rahang dan perut,” ujar Renni soal autopsi jenazah Dini Sera Afrianti, Jumat 6 Oktober 2023.

Renni mengungkapkan, untuk pemeriksaan di dalam, ada resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri. Kemudian, lanjut dia, pada bagian iga, organ paru, serta bagian hati mengalami memar.

“Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada,” papar Renni.

Dikonfirmasi mengenai luka yang dialami korban tersebut apakah akibat dipukul atau menggunakan benda, Renni tidak menjelaskan lebih jauh.

“Nanti akan disampaikan di konferensi pers,” jelas Renni.

3. Dini Sera Afrianti Dimakamkan di Sukabumi

5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

Jenazah Dini Sera Afrianti tiba di rumah duka, kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat dinihari 6 Oktober 2023.

Informasi yang dihimpun, wanita berumur 29 tahun itu dimakamkan sekitar pukul 08.15 WIB kedi TPU Babakan, tak jauh dari rumah duka.

Dini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 5 Oktober 2023 setelah diduga dianiaya kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI, di Blackhole KTV Surabaya.

Pada Jumat siang 6 Oktober 2023 juga Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan wanita asal Sukabumi Dini Sera Afrianti, alias Andin atau Dini meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, pacar korban sekaligus tersangka ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

4. Diketahui Dini Sera Afrianti Sudah Belasan Tahun Tidak Pulang Kampung ke Sukabumi

5 Fakta Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Sampai Tewas oleh Anak Pejabat Anggota DPR

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours