Israel Kembali Dilaporkan ke ICC atas Agresi di Gaza

3 min read

Israel Kembali Dilaporkan ke ICC atas Agresi di Gaza

Israel Kembali Dilaporkan ke ICC atas Agresi di Gaza Jakarta,– 3 kelompok hak asasi manusia( HAM) di Palestina memberi tahu Israel ke Majelis hukum Kriminal Internasional( International Criminal Court/ ICC) atas agresinya di Jalan Gaza. Diberitakan Angkatan laut(AL) Jazeera, 3 kelompok HAM yang terdiri dari Al- Haq, Angkatan laut(AL) Mezan, serta Pusat Hak Asasi Manusia Palestina menggugat Israel atas apartheid serta genosida di Gaza yang sudah membunuh lebih dari 10. 500 orang sampai Rabu( 8/ 11). Mereka memohon ICC memperluas penyelidikan atas kejahatan perang yang lagi berlangsung di wilayah tersebut dengan meninjau pengepungan di Gaza, pemindahan paksa penduduk Gaza, pemakaian gas beracun, serta penolakan atas kebutuhan bawah semacam santapan, air, bahan bakar, sampai listrik.

 

Tidak hanya itu, mereka memperhitungkan tindakan- tindakan Israel itu sama dengan” kejahatan perang” serta” kejahatan terhadap kemanusiaan”, tercantum” genosida”. Sejalan dengan gugatan itu, ketiga kelompok HAM Palestina ini pula menekan ICC menghasilkan pesan perintah penangkapan untuk Presiden Benjamin Netanyahu serta Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Kantor Kejaksaan ICC sendiri telah membuka penyelidikan formal atas suasana di Palestina pada 2021 sehabis menetapkan” kejahatan perang sudah ataupun lagi dicoba oleh aktor Palestina serta Israel di Tepi Barat, tercantum Yerusalem Timur serta Jalan Gaza“.

 

Tetapi, banyak kelompok HAM serta aktivis yang mengkritik ICC sebab dinilai tidak begitu sungguh- sungguh menyelidiki permasalahan ini. Dalam aduan terkini kali ini, pengacara kelompok HAM Palestina Emmanuel Daoud menyinggung perilaku ICC terhadap perang Rusia vs Ukraina. Baginya, ICC tidak boleh melaksanakan” standar ganda dalam keadilan internasional”. Dalam perang Rusia- Ukraina, ICC gencar memburu Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan mendeportasi kanak- kanak Ukraina secara ilegal. Tetapi, ICC tidak berperan demikian merespons konflik di Palestina.” Entah kejahatan perang dicoba di Ukraina ataupun Palestina, pelakunya wajib dimintai pertanggungjawaban,” kata Daoud.

 

Israel sendiri bukan kali awal diseret ke ICC. Pada 31 Oktober, Reporters Without Borders( RSF) mengajukan aduan kepada lembaga peradilan tersebut atas kejahatan perang Israel terhadap wartawan di Gaza. Sedikitnya 39 wartawan wafat dunia akibat serbuan Tel Aviv semenjak 7 Oktober kemudian. Dari jumlah itu, 34 di antara lain ialah orang Palestina, 4 orang Israel, serta satu orang Lebanon. Jaksa ICC Karim Khan baru- baru ini memandang mungkin terdapatnya kejahatan bonus dalam konflik di Gaza kala dia mendatangi perbatasan Rafah Mesir pada 29 Oktober kemudian.

 

Ia menyoroti blokade Israel yang membatasi dorongan kemanusiaan tersalurkan ke masyarakat sipil. Baginya, Israel dapat dituntut bersumber pada Statuta Roma.” Sepatutnya tidak terdapat halangan buat pasokan dorongan kemanusiaan buat kanak- kanak, buat wanita serta laki- laki, masyarakat sipil,” ucapnya. Walaupun begitu, Israel bukan anggota ICC. Negara Zionis sepanjang ini pula menolak bekerja sama dalam penyelidikan tubuh tersebut atas dugaan kejahatan perang di wilayah- wilayah Palestina yang didudukinya. Bagi Israel, ICC tidak memiliki yurisdiksi di wilayah- wilayah yang diartikan, ialah daerah yang dipahami Tel Aviv semenjak Perang Timur Tengah 1967.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours