Bejat, Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

2 min read

Bejat,-Pria-di-Lampung-Cabuli-2-Anak-Tetangganya-yang-Masih-di-Bawah-Umur

Bejat, Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur Seorang pria paruh baya berinisial SI (56) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Kamis(23/11/2023).

“Jadi pada Selasa 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB itu awalnya kedua korban AQN (6) dan FO (6) yang merupakan tetangganya bermain didalam kamar rumah pelaku,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Kemudian setelah berada di dalam kamar, kata Kapolsek, pelaku mulai melakukan perbuatan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.

“Ibu korban merasa curiga saat mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun pelaku tidak mengakuinya,” kata Iptu Rudi.

Setelah itu, ibu korban bercerita dengan tetangganya EP, kemudian EP menanyakan hal tersebut kepada pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat pada Rabu 22 November 2023,” tutur Kapolsek.

Rudi menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours