Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Wajib Di Hukum Mati, Nyawa Di Balas Nyawa

2 min read

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Wajib Di Hukum Mati, Nyawa Di Balas Nyawa Beritaokewla.com , Jakarta – Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi Hendrata membeberkan aktivitas pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah, usai menghabisi nyawa buah hatinya. Menurut Yossi, Panca kerap berdiam diri di dalam rumah lokasi kejadian pembunuhan.

“Yang bersangkutan hanya berdiam di rumah tersebut. Kemudian yang bersangkutan juga tidak makan dan tidak minum,” ujar Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Sebelumnya, empat anak ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. Mereka dibunuh Panca yang adalah ayah kandung keempat anak tersebut.

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Wajib Di Hukum Mati, Nyawa Di Balas Nyawa
Empat mayat anak-anak ini berjejer di tempat tidur. Panca juga didapati berada di dalam rumah tersebut yang sudah tergeletak lemas di dalam kamar mandi. Yossi menyebut aktivitas Panca saat mengurung diri hanya bergerak dari satu ruangan ke ruangan lain. Dia juga sempat melihat jenazah anak-anaknya. “Yang bersangkutan juga sempat videokan perbuatannya setelah melakukan aksi kejinya, lalu menunjukkan keadaan di dalam rumah tersebut,” kata Yossi.

Menurut Yossi, Panca pun mencoba bunuh diri dengan cara menyayat tangan, kaki dan perutnya menggunakan pisau dapur. Tindakan itu dilakukan usai membunuh empat anaknya pada Minggu, 3 Desember 2023. Tak kuasa menahan haus, Panca sempat meminta tolong kepada tetangga untuk membelikan minuman pada Rabu pagi, 6 Desember 2023, persisnya beberapa jam sebelum tetangga menemukan jenazah empat anak tersebut.

Panca membunuh anak-anaknya dengan cara menyekap menggunakan tangan selama 15 menit per korban pukul 13.00 hingga 14.00. Anak-anaknya berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). Eksekusi dilakukan mulai dari anak yang berusia paling muda hingga tertua. Bahkan, Panca juga merekam aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Devnisa Putri, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa ini. Polisi bakal mendata luka-luka di tubuh Panca melalui visum et repertum. Suami Devnisa itu juga akan diperiksa kejiwaannya melalui pemeriksaan visum psikiatrikum. “Dan pemeriksaan psikiatrikum ini dilakukan maksimal 14 hari karena tim dari Rumah Sakit Polri juga terus melakukan pemantauan yang bersangkutan dalam aspek kesehatan jiwanya,” tutur Yossi. https://beritaokewla.com/

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours