Ini Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Versi Pelaku Utama

3 min read

Ini Motif Pembunuhan Perempuan Open BO di Mojokerto Tipe Pelakon Utama Korban Dituduh Main Santet, Pelakon Terancam Pasal Pidana Hukuman Mati KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto– Ancaman pidana mati menanti 2 terdakwa pembunuhan terhadap Meinawati alias Sinta, 26, pelakon pelacuran online open BO( booking order) di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Dari penyidikan polisi terungkap kenyataan baru, Irfan Yulianto Putro, 25, tega menjebak istri sirinya tersebut dengan santapan bercampur toksin tikus lantaran menaruh dendam kesumat. Laki- laki yang mendalami aplikasi perdukunan itu menuduh korban menyantet kedua orang tuanya.

Irfan saat ini mendekam di rutan Polres Mojokerto. Ia diringkus regu Unitreskrim Polsek Mojosari serta Satreskrim Polres Mojokerto bersama satu pelakon lain ialah Supaino Sanjaya, 35, masyarakat Buduran, Sidoarjo, Selasa( 18/ 4). Dalam aksi pembunuhan yang berlangsung Pekan( 16/ 4) malam, Irfan menggunakan jasa Supaino dengan berfungsi selaku pelanggan jasa esek- esek. Ke tempat kos korban di Dusun Nambangan, Supaino bawa santapan yang lebih dahulu telah Irfan campur dengan toksin tikus merk Temix. Santapan itu berbentuk martabak manis, udang mentah, serta juice melon. Korban dinyatakan wafat Senin( 17/ 4) pagi sehabis pernah menemukan perawatan di rumah sakit. Korban meninggalkan seseorang balita berumur 7 bulan yang saat ini dirawat orang sebelah kos.

Ini Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Mojokerto Versi Pelaku Utama

Permasalahan pembunuhan berencana ini dibeberkan polisi dalam waktu 1×24 jam. Dari tangan kedua terdakwa, beberapa benda fakta diamankan. Antara lain sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 3558 VS yang dipakai Supaino berangkat ke kos korban serta sisa toksin yang ditaruh dalam jok motor.” Permasalahan ini telah kami limpahkan ke satreskrim. Tiap- tiap terdakwa dijerat pembunuhan berencana Pasal 340 ataupun Pasal 338 KUHP. Ancamannya optimal pidana mati ataupun penjara seumur hidup ataupun sangat lama 20 tahun penjara,” jelas Kanitreskrim Polsek Mojosari Iptu Bambang Sunandar, kemarin( 19/ 4). Dari hasil interogasi terhadap Irfan, terungkap kenyataan baru alibi laki- laki asal Desa/ Kecamatan Tulangan, Sidorajo, itu nekat menghabisi nyawa korban. Bambang menyebut, Irfan menyimpan sakit hati kepada istri sirinya yang baru dinikahi semenjak setahun terakhir tersebut. Terdakwa yang membuka aplikasi perdukunan ini menuduh korban sudah memakai ilmu gelap buat menyakiti bapak serta ibunya.” Dari pengakuan pelakon, korban menaruh gambar orang tuanya buat disantet,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Irfan pula tidak terima sebab korban kerap mengolok- olok serta merendahkan kedua orang tuanya. Dendam kesumat seperti itu yang kesimpulannya bawa terdakwa tega merancam pembunuhan terhadap wanita kelahiran Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu. Di sisi lain, alibi terdakwa tidak cocok dengan pengakuan korban semasa hidup. Saat sebelum tewas diracun, Sinta menceritakan kepada orang sebelah kosnya bila suami sirinya yang malah memakai ilmu gelap buat mengganggunya.” Jika penjelasan saksi, korban sempat curhat pelakon mengguna- guna anaknya yang masih kecil. Ini kan masih sebatas pengakuan, jadi dapat berbeda- beda,” beber Bambang.

Sebagaimana diberitakan, aksi pembunuhan memakai toksin tikus terjalin di rumah kos Dusun Nambangan, Pekan( 16/ 4) malam. Santi, salah satu penunggu tewas usai menyantap santapan yang dibawa tamunya. Usut memiliki usut, santapan tersebut nyatanya sudah dicampur memakai toksin tikus bubuk serta cair. Pelakunya merupakan Supaino, yang tidak lain orang suruhan Irfan, suami sirinya sendiri. Korban sepanjang ini membuka jasa esek- esek open BO melalui aplikasi MiChat. Sebagian jam saat sebelum hadapi keracunan, bunda satu anak itu baru saja melayani seseorang tamu di kamarnya. Irfan merancang aksi pembunuhan itu dengan memerintahkan Supaino memesan jasa korban. Sehabis disepakati tarif Rp 400 ribu, Supaino juga tiba ke tempat korban.

Tetapi, keduanya tidak hingga melaksanakan ikatan tubuh serta terdakwa langsung berangkat usai menyerahkan santapan. Supaino mengaku rela melaksanakan tugasnya sebab berhutang budi kepada Irfan sempat dibantu lepas dari perjanjian pesugihan di laut selatan.( adi/ ron). Baca Juga : https://beritaokewla.com/

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours