Pemuda di Malang Jadi Terdakwa Usai Ponselnya Disita Pacar Dikala Bertengkar, Ini Ceritanya

2 min read

Pemuda di Malang Jadi Terdakwa Usai Ponselnya Disita Pacar Dikala Bertengkar, Ini Ceritanya MALANG, Beritaokewla.com – Seseorang pemuda di Kecamatan Belimbing, Kota Malang, Jawa Timur bernama Nurul Zakaria( 25) diresmikan selaku terdakwa usai membuat laporan palsu pada polisi. Ia mengaku jadi korban begal hingga kehabisan tas serta iPhone.

Sehabis diselidiki, nyatanya peristiwa pembegalan yang dilaporkan oleh korban tidak sempat terjalin. Zakaria warnanya cuma mencari- cari alibi lantaran ponselnya disita oleh si pacar kala mereka bertengkar. Ia panik serta mengarang cerita dikala orangtua menanyakan keberadaan ponselnya.” Dari serangkaian penyelidikan yang kami jalani serta pula penjelasan saki, ditemui kenyataan kalau peristiwa begal itu tidak terjalin,” ungkap Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, Pekan( 28/ 1/ 2024), semacam dilansir dari Tribun Jatim.

Laporan palsu korban

Anton berkata Zakaria menghadiri Mapolsek Lowokwaru bersama si bunda buat membuat laporan, Selasa( 23/ 1/ 2024).” Dalam laporan itu ia mengaku dibegal pada Selasa( 23/ 1/ 2024) dekat jam 00. 30 Wib dikala baru kembali kerja serta dalam ekspedisi kembali ke rumah,” kata Anton. Dari laporan Zakaria, ia diadang 4 orang berboncengan naik 2 sepeda motor di Jalur Melati.” Salah satunya mengacungkan serta mengancamnya dengan celurit serta sebab khawatir ia menyerahkan tasnya yang berisi iPhone serta dompet,” kata ia.

Disita pacar

Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan olah TKP. Sehabis serangkaian penyelidikan, dikenal kalau peristiwa pembegalan tersebut cuma karangan Zakaria. Ia juga kesimpulannya mengakui kalau ponselnya sesungguhnya disita oleh si pacar.” Jadi pelakon Zakaria ini menguak kronologi sesungguhnya yang terjalin, Ia serta pacarnya bertengkar kemudian pacarnya menyita tas kepunyaan Zakaria,” tutur ia.

Pemuda itu tidak berani memohon tas serta ponselnya sebab mengaku sangat sayang dengan pacarnya.” Kami sudah menghadiri rumah pacarnya serta memanglah benar terdapat tas kepunyaan Zakaria. Kemudian tas yang berisi iPhone serta dompet itu diamankan buat jadi benda fakta,” katanya. Zakaria diresmikan terdakwa sebab membuat laporan palsu. Ia dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.” Terdakwa tidak ditahan serta kami kenakan harus lapor seminggu 2 kali,” ucap Anton.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours