Laki- laki Cengkareng yang Tega Bacok Bunda Kandung Jadi Terdakwa

2 min read

Laki- laki Cengkareng yang Tega Bacok Bunda Kandung Jadi Terdakwa!- Jakarta- Pria bernama samaran A( 42), yang membacok bunda kandungnya bernama samaran L( 61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, sudah diresmikan selaku terdakwa. A terancam hukuman 5 tahun penjara.

“( Pelakon) telah diresmikan selaku terdakwa,” ungkap Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, dilansir Antara, Rabu( 17/ 4/ 2024).

A sudah diresmikan selaku terdakwa bersumber pada perlengkapan fakta sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana( KUHAP).

Kompol Hasoloan menarangkan A disangkakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

” Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.( Ancaman hukuman) 5 tahun penjara,” katanya.

Sehabis diresmikan selaku terdakwa, A langsung ditahan di ruang tahanan Mapolsek Cengkareng. Grupnya masih menunggu agenda terpaut pengecekan keadaan kejiwaan pelakon.

” Telah ditahan. Sebaliknya buat pengecekan dokter ataupun pakar masih menunggu agenda,” kata Hasoloan.

Korban L masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, akibat penganiayaan tersebut. Korban hadapi cedera di bagian tangan, jari terputus, kepala, serta punggung.

Polisi sudah mengecek 5 saksi dalam permasalahan pembacokan yang terjalin di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa( 9/ 4) sekira jam 12. 00 Wib. Kelima saksi tersebut merupakan orang yang terletak di posisi tempat peristiwa masalah( TKP) kala pembacokan terjalin.

Peristiwa itu pernah viral di media sosial( medsos). Saat sebelum melukai korban, pelakon cekcok dengan ibunya.

Cekcok tersebut diprediksi sebab pelakon melenyapkan telepon genggam yang dipinjam dari keluarga.

Link Terkait :

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours