AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Negeri

2 min read

KBRN, Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami didiagnosa hukuman pidana mati oleh majelis hakim. Pembacaan putusan hakim ini berlangsung dalam persidangan yang diselenggarakan di Majelis hukum Negara Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis( 29/ 2/ 2024) sore.

Pimpinan Majelis Hakim Lingga Setiawan berkata, Andri Gustami sudah teruji bersalah ikut serta dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Hakim melaporkan Andri Gustami teruji bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut universal.

” Menjatuhkan pidana terhadap tersangkan pidana mati,” kata Hakim Pimpinan Lingga Setiawan dikala membacakan amar vonis.

Putusan yang dijatuhi hakim kepada tersangka Andri Gustami, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut universal yang menuntut hukuman pidana mati.

Terpaut putusan hakim tersebut, tersangka Andri Gustami lewat regu penasihat hukumnya hendak mengajukan upaya banding, sebaliknya jaksa penuntut universal melaporkan perilaku terima.

Dikenal, dalam pesan dakwaan jaksa penuntut universal lebih dahulu, tersangka Andri Gustami didakwa sudah menolong meloloskan pengiriman narkoba tipe sabu kepunyaan sindikat peredaran hitam narkoba Fredy Pratama lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan mengarah Pelabuhan Merak, Banten.

Ada pula total pengiriman sabu yang sukses dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami terdapat sebanyak 150 kg sabu serta 2. 000 kapsul ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 sampai Juni 2023.

Jaksa mengatakan, dalam menolong pengawalan pengiriman sabu serta kapsul ekstasi itu, tersangka AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.

Atas kedudukannya tersebut tersangka Andri Gustami total sudah menerima upah sebesar Rp 1, 220 miliyar, di luar duit sebesar Rp 120 juta yang dimohon serta diterima dari jaringan peredaran hitam narkotika Fredy Pratama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours