Masyarakat Bangkalan Gempar! Pelakon Eksibisionis Gentayangan Pamer Perlengkapan Vital

2 min read

Masyarakat Bangkalan Gempar! Pelakon Eksibisionis Gentayangan Pamer Perlengkapan Vital – Seseorang laki- laki terekam kamera melaksanakan aksi ekshibisionis ataupun memamerkan perlengkapan kelamin di depan Pasar Kamal, Kota Bangkalan, Jawa Timur, Kamis( 18/ 4/ 2024).

Dalam video yang dibagikan akun instagram@infomdr, nampak seseorang laki- laki menggunakan kemeja lengan pendek, bermasker, serta bertopi berdiri di pinggir jalur. Laki- laki itu setelah itu melepas celana pendeknya.

Dalam video berdurasi 15 detik tersebut, nampak laki- laki itu memperlihatkan perlengkapan kelaminnya kepada pengguna jalur sembari memainkannya.

Laki- laki itu pula nampak mengawasi suasana dekat sambil melaksanakan aksinya. Dalam video terdengar suara perekam yang memakai bahasa wilayah.

Unggahan video itu juga mengundang bermacam- macam pendapat dari warganet.

” Jika ODGJ gak bisa jadi gunakan masker serta topi sih,” ucap eyye***

” Memiliki kelainan eksibisionis, jika ODGJ gak bisa jadi dari gerak geriknya, ia pula terencana gunakan masker serta topi yang tujuannya gak terdapat yang mengidentifikasi,” komen zyan***

” Exibisionis nama bedanya. Obatnya hanya dengan satu kali tendangan langsung m*dy*r,” ucap ganteng***

” Bawahnya diumbar, wajahnya ditutup. Ketentuan mah buka seluruh, barulah jantan,” kata ade***

” Mudah- mudahan kilat sadar serta taubat pak,” kata yadie***

Kendala eksibisionis ialah kelainan sikap yang diisyarati dengan suka memperlihatkan perlengkapan kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan ataupun kemauan dari orang tersebut. Kendala sikap penyimpangan intim ini umumnya tumbuh dikala pengidapnya merambah masa berusia muda.

Merujuk pada UU Pornografi, sudah diatur kalau tiap orang dilarang mempertontonkan diri ataupun orang lain dalam pertunjukan ataupun di muka universal yang menggambarkan ketelanjangan.

Secara spesial pelakon asusila ataupun pelakon mesum ditempat universal, yang mempertontonkan diri ataupun orang lain dalam pertunjukan ataupun di muka universal yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi intim, persenggamaan, ataupun yang bermuatan pornografi yang lain.

Bisa dikenakan sanksi bersumber pada Pasal 36 junto Pasal 10 Undang- Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berbentuk pidana penjara sangat lama 10( 10) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp. 5. 000. 000. 000,-( 5 miliyar rupiah).

Secara universal pelakon asusila ataupun pelakon mesum ditempat universal bisa dikenakan sanksi bersumber pada Pasal 281 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berbentuk pidana penjara selama- lamanya 2 tahun 8 bulan ataupun denda sebanyak- banyaknya 4 ribu 5 ratus rupiah, ataupun bila dikonversi jadi 4. 500. 000,-( 4 juta 5 ratus ribu rupiah).

Link Terkait :

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours